HAK ANGKET DPR

Masa Persidangan DPR ke-IV Selesai, Gerindra: Hak Angket Tidak Jadi

Laporan: Firdausi
Kamis, 04 April 2024 | 16:29 WIB
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (SinPo.id/ Instagram)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman (SinPo.id/ Instagram)

SinPo.id - Masa persidangan DPR ke-IV tahun sidang 2023-2024 berakhir pada hari ini, Kamis, 4 April 2024. Dengan demikian, wacana hal angket kecurangan pemilu urung diusulkan sebelum lebaran.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 mustahil akan terwujud. Terlebih saat ini masa persidangan sudah selesai.

"Ini sidang sudah ditutup ya, enggak jadi hak angket," kata Habiburokhman di komplek DPR, Jakarta.

Habiburokhman mengaku bersyukur hak angket kecurangan pemilu tak jadi diajukan. Dia juga meyakini hak angket tidak pernah akan terealisasi.

"Alhamdulillah angket enggak jadi," singkatnya.

Diketahui, hari ini DPR menggelar sidang paripurna terakhir menjelang memasuki reses selama sebulan ke depan.

Sidang paripurna kali ini hanya memiliki agenda untuk menyetujui 7 nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 dan tidak menyinggung soal hak angket. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI