GUGATAN PDIP DI PTUN

Gerindra Optimistis Gugatan PDIP ke PTUN Tak Ubah Hasil Pilpres 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 04 April 2024 | 15:42 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco (SinPo.id/ Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Dasco berkeyakinan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, dasar hukum dan jumlah suara dari hasil rekapitulasi resmi KPU jelas memperlihatkan Prabowo-Gibran menang telak dari dua calon lainnya, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Tapi kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.

Kendati begitu, Wakil Ketua DPR RI itu menekankam baik Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tak keberatan dengan gugatan PDIP tersebut. Dasco menilai gugatan dijamin undang-undang. 

"Ya bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," katanya.

Sebelumnya, PDIP melayangkan gugatan ke PTUN terhadap KPU. Gugatan di PTUN itu dilayangkan oleh Mantan hakim di Mahkamah Agung Gayus Lumbun, pada Selasa, 2 April 2024.

Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI