SIDANG PHPU MK

Seloroh Hakim Saldi: Pak Margarito Tuntut Lagi Ilmu ke Prof Yusril

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 April 2024 | 15:28 WIB
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK (SinPo.id/ Dok. MK)

SinPo.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berseloroh agar pakar hukum tata negara (HTN) Margarito Kamis, sebagai Ahli yang dihadirkan tim Prabowo-Gibran, untuk kembali menuntut ilmu hukum secara sempurna atau kaffah kepada Yusril Ihza Mahendra.

Seloroh ini disampaikan Saldi merespons pernyataan Margarito yang menganggap bahwa Yusril sebagai gurunya.

"Mungkin Pak Margarito belum mengambil semua ilmu beliau (Yusril). Nanti Pak Margarito selesai ini datang lagi ke Prof Yusril untuk menuntut ilmu ke beliau, secara kaffah, gitu, kalau dalam konsep agama," kata Saldi dalam lanjutan sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.

Saldi menyampaikan soal perdebatan antara Yusril dengan pakar hukum Harun Al Rasyid terkait TAP MPR pada tahun 2001-2022 lalu.

"Waktu itu Prof Harun menegasikan TAP MPR sebagai sumber hukum. Prof Yusril mengatakan begini 'betapapun hebatnya seorang ahli tapi kalau ada norma tertulis, ada putusan pengadilan, maka pendapat ahli itu gugur kalau dibawa dalam konteks hukum'. Oleh karena itu Pak Margarito, ini ada putusan pengadilan, loh. Yang dikatakan tidak valid," ujarnya.

Saldi juga mengaku senang atas kehadiran Margarito sebagai ahli di Gedung MK. Terlebih, Margarito hadir tepat pada hari Kamis. Ini sebagai candaan, dikaitkan dengan nama belakang Margarito.

"Sebetulnya kemarin kita lihat list nama yang diberikan oleh kuasa hukum terkait ada nama Pak Margarito. Kita bilang, semua seragam. Wah, hari Kamis pasti jauh lebih cemerlang pendapatnya Pak Margarito. Karena biasa jadi ahli di sini kalau hari Kamis kelihatan. Kalau hari-hari lain enggak secemerlang hari Kamis," kata dia.

Sebelumnya, Margarito dalam paparannya, menyampaikan bahwa MK akan melanggar konstitusi jika memeriksa proses Pilpres 2024. Hal ini berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatur MK hanya berwenang mengadili perselisihan hasil pemilu. Dan, kewenangan tersebut tak bisa ditambah atau dikurangi.

Oleh karenanya, Margarito mendorong MK untuk menjalankan tugas yang diamanatkan konstitusi, hanya memeriksa perselisihan hasil.

"Saya ingin menegaskan taatlah pada teks pasal 24C ayat (1), periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak. Hukum tidak ada urusan suka atau tidak. Hukum itu selalu objektif," ujar Margarito.sinpo

Komentar: