38 Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tersangka Suap Diduga Terima Aliran dari Mantan Gubernur

Laporan:
Selasa, 03 April 2018 | 17:53 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan nama 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus suap. Mereka diduga menerima aliran dana suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Para tersangka diduga menerima suap dari gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014. Selain itu diduga terkait suap persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut tahun 2013 dan 2014.

Suap juga diduga dilakukan saat pengesahan APBD Pemprov Sumut tahun 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI