Hotman Paris: Sidang Hari Ini Kita Menang 20-0
SinPo.id - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menganggap, kuasa hukum Prabowo-Gibran menang telak dengan skor 20-0 melawan tim kuasa hukum Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini, menurut Hotman, karena para pengacara kubu 02 punya jam terbang tinggi.
"Hari ini terbuktilah kepiawaian dan jam terbang tinggi dari tim lawyer-nya (pengacara) 02 ini. Benar-benar terbukti, kenapa? Perdebatan hari ini 100 persen dimenangkan oleh kami, 20-0 untuk lawan," kata Hotman saat konferensi pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 3 April 2024.
Hotman menjelaskan, dalam persidangan saksi dan ahli yang diajukan KPU hari ini, telah menerangkan mekanisme penggunaan Sirekap.
Dan, Sirekap merupakan sebagai alat bantu keterbukaan informasi untuk masyarakat, sedangkan hasil perhitungan pemilu tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dari Kecamatan hingga provinsi, dan terakhir nasional.
"Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan bahwa hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang, ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tetapi perhitungan manual dari mulai kecamatan dan dihitung berjenjang sampai provinsi, kemudian dihitung semuanya final. Barulah kemudian dimasukkan ke Sirekap," kata Hotman.
Hotman juga menyoroti pernyataan salah satu hakim MK, Arief Hidayat yang menyebut tak perlu mempersoalkan lebih dalam terkait Sirekap. Sebab, yang menjadi pedoman adalah rekapitulasi manual berjenjang.
"Tadi salah seorang hakim, yaitu Yang Mulia Pak Arief mengatakan, ngapain kita capek-capek bicara Sirekap kalau ternyata perhitungan final suara itu adalah berdasarkan manual dan berjenjang, hakim aja menanyakan begitu. Jadi memang beda kualitas pengacaranya, itu aja bedanya," kata Hotman.
Oleh karena itu, Hotman merasa timnya telah memenangkan perdebatan. Dalil gugatan mengenai kecurangan Sirekap sudah terpatahkan.
"Terpatahkan kedua apa? Kemarin kan 01 dan 03 mengajukan saksi ahli ITE untuk membuktikan Sirekap itu tidak benar. Itu enggak ada gunanya lagi, karena Sirekap kan enggak dipakai, berarti semua saksi ahli ITE mereka itu berguguran dan terpatahkan semua karena Sirekap ternyata enggak dipakai untuk menentukan hasil pemilu kalau begitu sudah 20-0," tukasnya.