SIDANG PHPU MK

Saksi KPU Bantah Server Sirekap Disimpan di Luar Negeri

Laporan: Firdausi
Rabu, 03 April 2024 | 15:58 WIB
Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar membantah server aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap disimpan pihaknya di luar negeri.

"Itu tidak benar, server disimpan di luar negeri," Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Yudistira menuturkan, tidak mungkin timnya memindahkan server Sirekap ke luar negeri dalam waktu sesingkat itu.

"Tidak mungkinlah, tidak masuk akal ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda," tandasnya.

Karena itu, Yudistira menegaskan pada tanggal 14 Februari lalu, server Sirekap tersebut masih berada di area Jakarta. Namun untuk lokasi tepatnya, pihaknya tidak bisa membeberkannya secara detail.

"Pada tanggal 14 Februari itu server masih berada di Jakarta. Tidak mungkin ke Jerman apalagi ke Perancis," tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU ada tiga saksi, terdiri dari saksi ahli satu orang dan dua orang saksi biasa.

Adapun Bawaslu, menghadirkan sembilan orang saksi dan ahli dalam sidang hari ini. Saksi itu terdiri dari dua orang saksi ahli dan tujuh orang saksi mulia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI