Pramuka Tak Wajib Berkemah, Legislator PDIP: Sejalan dengan Prinsip Merdeka Belajar

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 03 April 2024 | 14:50 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tetap mempertahankan dan tidak menghapus pramuka sebagai kegiatan ekstakurikuler (ekskul) sudah tepat. Kebijakan itu dianggap sejalan dengan prinsip merdeka belajar.

"Sejalan dengan prinsip merdeka belajar," kata Andreas kepada SinPo.id, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai keputusan Kemendikbudristek untuk menghapus poin yang mengatur detail kegiatan kepramukaan, seperti berkemah memberikan pilihan kepada sekolah ataupun siswa didik untuk merdeka dalam belajar.

"Penghapusan dari wajib artinya pilihan, bisa menjadi matpel pilihan, bisa juga sekolah mempunyai pilihan lain sesuai dengan kebutuhan pendidikan sekolah," tegas Andreas.

Sebelumnya, Kemendikbudristek memastikan pramuka sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan. Oleh karenanya, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka. 

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. 

"Permendikbudristek 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu pramuka," kata Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam keterangan tertulis, Jakarta.sinpo

Komentar: