Polisi Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara ke Kejaksaan
SinPo.id - Polisi limpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Dante (6) dengan tersangka Yudha Arfandi (YA) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengirimkan berkas perkara atau tahap 1 kegiatan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum dalam hal ini Kejati DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Menurut Ade Ary, pihaknya masih menunggu hasil penelitian Kejati DKI. Jika dinyatakan lengkap, kata dia, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yaitu barang bukti dan tersangka.
"Penyidik menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh teman-teman kejaksaan," tuturnya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo.
Tersangka YA yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara bakal dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.