KPK Sita Lahan di Banyuasin Terkait Pencucian Uang Andhi Pramono

Laporan: david
Selasa, 02 April 2024 | 07:55 WIB
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di KPK (SinPo.id/ Zikri Maulana)

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Kepala Bavgian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan tanah ya g disita itu terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari Tersangka AP yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal usul penerimaannya, Tim Penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2597 meter persegi," kata Ali kepada wartawan, Senin 1 April 2024.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya telah memasang papan pengumuman penyita di lokasi tanah tersebut.

Ali memastikan pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset yang diduga terkait dengan TPPU Andhi Pramono masih terus berlanjut.

"Salam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita tanah dengan luas keseluruhan 5.911 meter persegi di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Selain itu, KPK juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi di Kompleks Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Juga ada satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Kemudian, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Selain aset tanah, KPK juga menyita kendaraan seperti satu unit mobil mewah merek Ford warna merah; mobil Honda CR-V model Jeep warna hitam; mobil Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu; dan mobil Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus.

KPK juga menyita tiga unit mobil yang disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau.

Tiga mobil tersebut ialah mobil Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Andhi Pramono baru saja divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus penerimaan gratifikasi Rp58,9 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 1 April 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI