Tim Prabowo Soal MK Panggil Empat Menteri Jokowi: Fine-fine Saja

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 01 April 2024 | 22:41 WIB
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. (SinPo.id/dok MKRI)
Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan. (SinPo.id/dok MKRI)

SinPo.id - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan tak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berencana akan memanggil empat menteri, yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini, untuk dihadirkan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Menurut Otto, justru bagus jika MK memanggil empat menteri tersebut. 

"MK ingin panggil (4 Menteri), kami fine-fine saja. Bahkan kami lebih yakni kalau menteri bersedia datang, kami nggak capek lagi cari saksi lain," kata Otto di sela-sela sidang sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.

Pengacara senior ini menilai, jika saksi-saksi lain keterangan yang diberikan kerap sepotong-sepotong. Namun, dengan hadirnya para menteri tersebut, penjelasan yang didapatkan akan lebih utuh. 

"Kalau saksi lain sepotong-sepotong beri keterangan, kalau menteri langsung menjelaskannya tuntas, kalau datang," kata dia.

Kendati demikian, Otto menegaskan, dengan MK memanggil para menteri tersebut, bukan berarti mahkamah mengabulkan permintaan paslon 01 dan 03. Sebab, permohonan kedua kubu itu sudah ditolak oleh MK. 

"Bukan permohonan mereka yang dikabulkan, permohonan mereka justru ditolak, tapi Mahkamah yang berkeinginan memanggil saksi-saksi tersebut untuk membuktikan dalilnya," ujar Otto.

Sebelumnya, MK memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu mendengarkan keterangannya dalam sidang Pilpres 2024, pada Jumat, 5 April 2024. 

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo. 

Suhartoyo menjelaskan, berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), empat menteri yang menjadwalkan pemanggilannya yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko  Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini. Selain itu, MK juga akan memanggil pemanggilan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini tidak didasarkan pada permohonan dari pihak terkait dengan perkara ini, melainkan sebagai bagian dari proses persidangan yang objektif.

Karena permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud MD sejatinya ditolak oleh MK. Namun, hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan DKPP itu mengingat jabatan yang mereka emban.

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengarkan di konferensi yang nanti mudah-mudah bisa didengarkan di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

Nantinya, tutur Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami menyediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI