KORUPSI SUAMI SANDRA DEWI

Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi

Laporan: david
Senin, 01 April 2024 | 18:28 WIB
Tersangka dugaan korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Tersangka dugaan korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) menggeledah rumah kediaman suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis yang beralamat di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Upaya penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Pada hari ini juga kami melakukan kegiatan penggeledahan di kediaman saudara HM (Harvey Moeis) dan sedang berlangsung," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers, Senin 1 April 2024.

Kuntadi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai barang bukti apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung.

"Sedang berlangsung, hasilnya apa nanti kita lihat, kita tunggu akan kami sampaikan apa-apa aja yang kami lakukan," ungkapnya.

Untuk diketahui, Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dalam perkara ini. Kejagung telah melakukan penahanan terhadap Harvey.

Harvey diduga menerima uang-uang dari perusahaan swasta yang terlibat pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah Tbk. Uang dari perusahaan-perusahaan swasta itu diterima Harvey melalui PT QSE. QSE diduga memfasilitasi aliran dana.

Dia mengungkapkan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey disebut menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 yang lebih dulu menjadi tersangka, MRPT alias RZ untuk membahas soal pengakomodiran kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi tersangka sendiri, maupun para tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya, dengan dalih dana corporate social responsibility (CSR) kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN," ujar Kuntadi dalam jumpa pers pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Kemudian Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Hasil pertemuan itu disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut dikamuflasekan dengan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," tambahnya

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Kendati demikian, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih belum bersifat final. Ia menyebut saat ini penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi itu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI