Yusril ke Ahli Kubu AMIN: Ini Ahli Nujum Atau Apa?
SinPo.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kapasitas Anthony Budiawan sebagai ahli yang dihadirkan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Alasannya, Yusril mengaku bingung, sebab Anthony sudah membuat kesimpulan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan nepotisme, korupsi, hingga tindakan melawan hukum demi memenangkan Prabowo-Gibran.
"Supaya kami ini tidak bingung sebagai Pihak Terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum (tim AMIN) yang menghadirkan ahli menerangkan, ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung," kata Yusri mengajukan usulan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.
Mendengar hal itu, hakim konstitusi Suhartoyo hanya menjawab singkat. "Biar kami yang menilai, Prof," kata Suhartoyo.
Sebelum mengajukan usulan itu, Yusril juga mempertanyakan apakah Anthony pernah melakukan suatu penyelidikan dan penyidikan sehingga membuat sebuah kesimpulan dalam pemaparannya, menuding Presiden Jokowi melakukan dugan korupsi, nepotisme, hingga perbuatan melawan hukum.
"Dari paparan yang dikemukakan saudara ahli, saudara ahli sampai pada kesimpulan, ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum dan sebagainya. Apakah pendapat Ahli itu didasarkan sefakta-fakta yang terjadi dalam kenyataan?" tanya Yusril.
Yusril mengingatkan, jangan sampai pendapat ahli ini hanya berdasarkan penerawangan, tanpa sebuah fakta yang telah teruji.
"Misalnya, pernah ada suatu penyelidikan, penyidikan atau penuntutan secara pidana untuk membuktikan bahwa benar apa yang terjadi seperti dikatakan oleh saudara ahli, ada nepotisme, ada korupsi, ada perbuatan melawan hukum. Ataukah itu semata-mata hasil penerawan saudara ahli saja. Itu perlu dijelaskan kepada kami," kata dia.
Anthony Budiawan selaku ahli dari kubu AMIN, sebelumnya, menyampaikan bahwa Presiden Jokowi melanggar konstitusi dan undang-undang demi pemenangan Prabowo-Gibran.
Bentuk pelanggaran tersebut berupa pemberian bansos secara sepihak demi pemenangan Prabowo-Gibran.
Menurut Anthony, cara Jokowi itu melanggar Pasal 23 UUD NRI 1945 dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kemudian, penyimpangan Kebijakan APBN 2024 untuk kepentingan politik yang menguntungkan anak Presiden (Gibran) melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.