Putusan Hukum VS Putusan Politik

Selasa, 03 April 2018 | 11:40 WIB
Foto - Istimewa
Foto - Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Memilih calon presiden 2019 merupakan hak politik setiap partai. Namun, saat ini ada kecenderungan pihak-pihak yang berbeda dengan pemerintah kerap ditekan persoalan yang menyangkut hukum. Hukum bisa dijadikan satu alat untuk menekan partai politik dan juga sekaligus berkoalisi.

Kita bisa mencermati dari kasus Hary Tanoesoedibjo dan kasus Bupati Minahasa Utara yang viral di sosmed.


Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa kasus yang menjerat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo tetap berjalan. Hary merupakan tersangka dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik. Prasetyo menyatakan anggapan penanganan kasus Hary bersifat politik tidak benar. Hary dikenakan Pasal 29 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.


Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polri No. B30/VI/2017 Ditipidsiber sudah mencantumkan Hary Tanoe sebagai tersangka sejak 15 Juni 2017 lalu.
Namun Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto membantah kabar penetapan tersangka terhadap pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Coba kita bandingkan dengan kasus perkataan “Ndeso” yang dilontarkan putra bungsu Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Gara-gara vlognya di Youtube, Kaesang dilaporkan warga ke polisi atas sangkaan melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama, namun kasus Kaesang tidak ada kabar beritanya.

Seiring Hary menjalani status tersangka, tiba-tiba Partai Persatuan Indonesia atau lebih dikenal dengan Partai Perindo menyatakan dukungannya terhadap Joko Widodo untuk pemilihan presiden 2019. Adalah Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq yang melontarkan dukungan.

Padahal sebelumnya meski partai baru, Perindo secara terang-terangan bergabung dengan barisan koalisi partai oposisi.


Koalisi Merah Putih pecah ketika sejumlah partai menyatakan dukungan terhadap Jokowi-Jusuf Kalla dan mendapat "jatah" kabinet, namun Perindo tetap di koalisi oposisi.

Demikian juga halnya dengan kasus yang menimpa Bupati Minahasa Utara Vonny Panambunan. Desember 2017 lalu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan pantai di Desa Likupang Minahasa Utara tahun 2016. Diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 8,8 M.

Vonny Panambunan adalah juga Ketua DPD Gerindra Sulut.  Vonnie Anneke Panambunan pernah berada di titik nadir hingga nyaris mengakhiri hidupnya saat dipenjara karena tersangkut kasus korupsi beberapa tahun lalu.


Lepas dari penjara, Vonny kembali berbisnis dari nol. Pengalaman pahit dalam berpolitik membuat Vonny agak enggan saat diminta maju sebagai calon Bupati Minut. Kala itu, sejumlah kalangan mendesaknya maju, termasuk dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.


Tak mudah bagi Vonny untuk merebut kursi Bupati Minut. Saingannya berat, yakni Petahana Sompie dan Yulisa Baramuli serta politikus kawakan Piet Luntungan.

Setelah dipanggil menjadi saksi, 21 Maret 2018 lalu Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan tiba-tiba menyatakan diri keluar dari Partai Gerindra dan bergabung dengan Partai Nasional Demokrat. Vonny menyatakan ini bukan karena paksaan. Dan Bupati Minut tersebut tetap menyampaikan ucapan terima kasih kepada Gerindra yang sudah mendukungnya dalam pemilihan kepala daerah.

Apapun hasil keputusan hukum nantinya dan alasan dari Hary Tanoe CEO MNC Group serta Vonny Panambunan Bupati Minahasa Utara, mereka sudah memutuskan pindah dari sikap oposisi menjadi pendukung pemerintah.

Agak sulit diterima secara akal sehat jika hal ini tidak bernuansa politis.

Putusan hukum kasus pidana dan korupsi harus didukung, namun putusan hukum untuk putusan politik merupakan tindakan biadab dan tidak dapat diterima karena pasti merusak demokrasi.

Jika Anda harus melanggar hukum, lakukanlah untuk merampas kekuasaan yang korup; untuk kasus-kasus lain pelajarilah lebih dulu (Plato, Filsuf Yunani). Cbbr, 25318

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI