Polda Metro Gandeng KPAI Tangani Kasus Kecelakaan di GT Halim Utama

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:47 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (kanan) saat mengecek kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu, 27 Maret 2024. (SinPo.id/Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (kanan) saat mengecek kecelakaan di Gerbang Tol Halim Utama pada Rabu, 27 Maret 2024. (SinPo.id/Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka terkait kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol (GT) Halim Utama, Jakarta Timur. Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2024, kemarin, 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut, pihaknya bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menangani penyidikan kasus tersebut. Hal itu, lantaran tersangka sopir truk berinisial MI ini masih berusia 17 tahun. 

"Kami perlu pendampingan, mungkin nanti dari KPAI juga akan kami libatkan agar penanganan kasus ini, biar segera selesai," kata Latif dalam keterangannya dikutip Sabtu, 30 Maret 2024.

Selain itu, kata Latif, sopir truk ini mempunyai sifat temperamen sehingga menyebabkan keluarga juga sulit untuk berkomunikasi.

"Kemarin, kakaknya sudah datang. Memang perilaku anak ini agak temperamen, ditanya pun didampingi kakaknya tidak mau," tuturnya. 

Lebih lanjut, Latif menegaskan, bakal segera menuntaskan kasus tersebut. Untuk saat ini, tersangka dikenai Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Anak.

"Karena anak ini dengan hasil pemeriksaan hasil sementara sudah patut diduga sebagai tersangka, kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan," ujar Latif. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI