Komisi VI DPR Minta Pertamina Harus Tindak Tegas SPBU-SPBE Nakal
SinPo.id - Viral di media sosial, baru-baru ini sejumlah kendaraan mendadak mogok usai mengisi bensin di salah satu SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) di Kota Bekasi. Hasil penyelidikan pihak kepolisian bersama Pertamina, terungkap unsur kesengajaan yakni ada oknum SPBU yang mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan air.
Melihat kejadian tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Muslim meminta Pertamina menindak tegas oknum SPBU yang melakukan pelanggaran.
"Bahkan harus di-publish kepada publik sehingga efek jera ini betul-betul dapat kepada semua pengusaha SPBU ini. Artinya ketika ini di-publish, saya yakin siapapun yang akan coba-coba melakukan pelanggaran apapun namanya yang sangat merugikan masyarakat apalagi ketika dicampur dengan air dan lain-lain, saya yakin ini harus jadi pelajaran," kata Muslim dalam RDP Komisi VI dengan Pertamina di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024
Komisi VI merekomendasikan Pertamina untuk memberikan sanksi pencabutan izin operasional bagi SPBU dan SPBE yang terbukti melakukan tindakan ilegal dalam peneraan.
Selain Muslim, Anggota Komisi VI Abdul Hakim Bafagih bahkan meminta Pertamina untuk mencabut izin kepada SPBU maupun SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang ditengarai melakukan kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia mengatakan kerja cerdas Pertamina dapat ternodai dengan ulah oknum SPBU nakal tersebut.
"Kita Komisi VI memberikan dukungan atau mungkin sifatnya rekomendasi usulan kepada PT Pertamina wabil khusus PT Patra Niaga untuk melakukan pencabutan izin kepada SBPU dan atau kepada SBPE yang ditengarai melakukan kejahatan-kejahatan secara sengaja yang dapat merugikan masyarakat," harapnya.
Sementara itu, dalam kesimpulan RDP tersebut, Komisi VI mendesak Pertamina untuk melakukan kontrol secara lebih intensif terhadap tingkat akurasi penerapan dispenser di seluruh SPBU dan SPBE Pertamina, serta memberikan sanksi pencabutan izin operasional bagi SPBU dan SPBE yang terbukti melakukan tindakan ilegal dalam peneraan.