KPK Akan Dalami Dugaan Oknum Jaksa yang Peras Saksi Hingga Rp 3 Miliar

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 | 22:10 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/dok.)
Gedung KPK RI (SinPo.id/dok.)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa penuntut umum (JPU) kepada seorang saksi kasus dugaan korupsi. Aksi dugaan pemerasan oleh oknum jaksa KPK itu mencapai Rp 3 miliar.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," kata kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat, 29 Maret 2024.

Ali meminta masyarakat menghormati proses yang berlangsung, baik di Dewas, Penindakan maupun di Pencegahan KPK. Ia juga meminta publik agar tidak menggiring opini-opini lainnya.

Sebab, lanjut Ali, informasi itu sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dari informasi tersebut," ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada jika ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK.

"Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat," imbau Ali.

Sebelumnya, seorang jaksa berinisial TI yang bertugas di KPK disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan nilai mencapai Rp3 miliar.

Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun telah meneruskannya kepada KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana. sinpo

Komentar: