Aniaya dan Peras Penumpang di Jakbar, Polisi Tetapkan Driver Taksi Online Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 Maret 2024 | 19:55 WIB
Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan penodongan dan pemerasan terhadap penumpangnya. (Humas PMJ)
Polres Metro Jakarta Barat menangkap sopir taksi online yang diduga melakukan penodongan dan pemerasan terhadap penumpangnya. (Humas PMJ)

SinPo.id - Polisi resmi menetapkan driver taksi online, Michael Gonggom (MG) sebagai tersangka di kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap penumpang wanita bernama Cindy. 

"Pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, Jumat, 29 Maret 2024.

Andri juga menyebut, pihaknya telah memeriksa korban bernama Cindy usai menerima laporan polisi dalam kasus tersebut. 

"Setelah mendapatkan laporan, tadi malam tanggal 28 Maret, korban langsung kita ambil keterangan, kita periksa secara singkat," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Andri mengungkapkan, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancam. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat.

"(Tersangka) dijerat Pasal 368 pemerasan dan pengancaman," ungkap dia. 

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Michael Gonggom  (30) driver taksi online yang diduga melakukan penganiayaan dan pemerasan terhadap penumpang seorang wanita. Pelaku ditangkap pada Jumat, 29 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari tadi. 

"Oknum berhasil diamankan tadi malam di area Cempaka Putih setelah Grab berikan data lokasi dari pantauan di aplikasi dan satgas. Kami sudah menyelesaikan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan terus melanjutkan proses ini," kata Andri. 

Menurut Andri, laporan penganiayaan awalnya diterima Polda Metro Jaya, namun kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). 

"Iya benar, dilimpahkan ke Polres Jakbar dari Polda Metro Jaya," tuturnya.sinpo

Komentar: