Seorang Jaksa KPK Disebut Peras Saksi hingga Rp3 M

Laporan: david
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:55 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (SinPo.id/Antara)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id -  Seorang jaksa berinisial TI yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut melakukan pemerasan terhadap seorang saksi dengan nilai mencapai Rp3 miliar

Dugaan pemerasan itu telah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas pun telah meneruskannya kepada KPK lantaran terkait dengan dugaan tindak pidana. 

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku belum menerima laporan dari Dewas KPK mengenai dugaan pemerasan jaksa tersebut.

"Kami belum menerima konfirmasi ataupun laporan dari Dewas, jadi kami akan menunggu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024.

Untuk itu, Ghufron mengaku belum dapat berbicara banyak mengenai dugaan pemerasan oleh jaksa terhadap saksi kasus korupsi ini. Ghufron mengatakan, pimpinan akan mengetahui jika laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

"Terus terang dari Dewas-nya kami belum update karena memang belum ada, kami belum menerima ya apakah Dewas sudah menyampaikan. Mungkin dalam proses disampaikan kepada pimpinan," katanya. 

Beredar kabar jaksa TI sudah kembali ke kejaksaan atau institusi awalnya. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ghufron mengaku akan memeriksanya ke bagian SDM.

"Kabar katanya sudah kembali (ke kejaksaan), kami akan cek ke SDM," kata Ghufron.sinpo

Komentar: