Kemendag: Kenaikan Harga CPO Dipengaruhi Minyak nabati di China dan AS

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 29 Maret 2024 | 12:18 WIB
Pekerja memutar kran pipa Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan Pelindo Multi Terminal Branch Dumai, Riau pada Jumat, 22 Maret 2024. (SinPo.id/Antara)
Pekerja memutar kran pipa Crude Palm Oil (CPO) di Dermaga B Curah Cair Pelabuhan Pelindo Multi Terminal Branch Dumai, Riau pada Jumat, 22 Maret 2024. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan kenaikan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) pada April 2024 dipengaruhi oleh beberapa faktor salah satunya peningkatan harga minyak nabati di China dan Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, harga referensi (HR) minyak kelapa sawit (CPO) untuk April 2024 sebesar 857,62 dolar AS per metrik ton, meningkat 58,72 dolar AS atau 7,3 persen dibanding bulan sebelumnya.

"Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat," ujar Budi melalui keterangannya pada Jumat, 29 Maret 2024.

Budi menyampaikan, fluktuasi kurs rupiah dan ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat turut andil dalam menyumbang kenaikan harga minyak kelapa sawit.

Selain itu, peningkatan permintaan untuk biodiesel dan penurunan produksi minyak kelapa sawit di Indonesia juga telah mempengaruhi harga.

Lebih lanjut, saat ini harga minyak kelapa sawit mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar 680 dolar AS per metrik ton.

Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan bea keluar (BK) minyak kelapa sawit sebesar 52 dolar AS per metrik ton dan pungutan ekspor (PE) sebesar 90 dolar AS per metrik ton untuk periode April 2024.

Penetapan HR minyak kelapa sawit bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 Februari-24 Maret 2024 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 830,85 dolar AS per metrik ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar 884,39 per metrik ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar 971,60 per dolar metrik ton.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dolar AS per metrik ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 417 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI