Sidang PHPU MK

Bela Jokowi Soal Bansos, Tim Prabowo-Gibran: Tudingan Asumtif dan Propaganda

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Maret 2024 | 23:46 WIB
Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid (SinPo.id/Youtube MKRI)
Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid (SinPo.id/Youtube MKRI)

SinPo.id - Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid membantah narasi dari tim pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan Paslon 3 Ganjar-Mahfud yang menyebut suara Prabowo-Gibran naik di Pilpres 2024 karena bantuan sosial (bansos) dari Presiden Joko Widodo.

Menurut Fahri, dalil dari kubu Anies dan Ganjar itu, hanya sebuah narasi propaganda untuk mendelegitimasi keterpilihan Prabowo-Gibran.

"Dalil-dalil pemohon hanya bersifat asumtif dan propaganda guna mendelegitimasi Pihak Terkait (Paslon 02) dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024," kata Fahri dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Fahri menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan secara konkrit kausalitas antara lokasi dan wilayah pemberian bansos oleh Presiden Jokowi beserta jajaranya, dengan naiknya suara Prabowo-Gibran.

"Seperti apa perbuatannya, kapan, dan di mana, siapa, bagaiamana kaitannya dengan perolehan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon presiden dan wapres?," tanya Fahri.

Karena itu, Fahri menganggap, dalil permohonan tim Ganjar-Mahfud mengenai pilihan Presiden Jokowi di Pilpres hanya spekulatif. Dia menegaskan bahwa Jokowi netral dalam Pemilu 2024 ini.

"Dalil pemohon permohonan mengenai adanya penjangkaran di masyarakat bahwa pihak terkait adalah pasangan dipilih Presiden Jokowi menurut hemat pihak terkait adalah dalil yang spekulatif dan menyesatkan," tegasnya.sinpo

Komentar: