Sidang PHPU MK

Otto Bakal Buktikan Gugatan Anies-Ganjar di MK Salah Kamar

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:13 WIB
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK (SinPo.id/Instagram)
Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran di MK (SinPo.id/Instagram)

SinPo.id - Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menganggap, gugatan yang dilayangkan oleh kubu Anes-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK), itu salah kamar. Tim Prabowo-Gibran pun akan membuktikan kenapa gugatan itu disebut salah kamar.

"Kita bisa menjelaskan dengan jelas nanti bahwa kan orang bertanya, selalu kita bilang ini salah kamar. Kenapa? Nanti kalau Anda lihat kenapa saya sebut salah kamar," kata Otto di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Otto menilai gugatan Anies-Ganjar terkait persoalan dugaan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)  terkesan memaksakan.

Seharusnya baik pihak Anies maupun Ganjar membawa gugatan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan memaksa menjadi ranah kewenangan MK.

Karena itu, Otto sangat yakin tim hukum Prabowo-Gibran akan dengan mudah mematahkan isi gugatan dari kubu Paslon 1 dan 3 tersebut. 

"Seharusnya ini harus ke Bawaslu. Kenapa? Mahkamah Konstitusi tidak berwenang. Nah, itu nanti mungkin bisa kita jelaskan dengan baik supaya masyarakat tahu bahwa ini gugatan ini tidak berdasar," tandasnya.sinpo

Komentar: