MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:08 WIB
Hakim Konstitusi Saldi Isra (SinPo.id/ Tio Pirnando)
Hakim Konstitusi Saldi Isra (SinPo.id/ Tio Pirnando)

SinPo.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik atas tuduhan terafiliasi dengan PDI Perjuangan. Laporan ini dilayangkan oleh Andi Rahadian dari organisasi Sahabat Konstitusi. 

"Hakim Terlapor (Saldi Isra) tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta Pemilu yaitu PDI Perjuangan," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Maret 2024.

Dalam pertimbangannya, MKMK menganggap, dalil pemohon tidak memiliki dasar yang kuat. Alasannya, dalil pemohon hanya didasarkan pada pemberitaan media terkait kemungkinan Saldi menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.

Selain itu, pelapor juga tidak menyertakan bukti lain untuk lebih menguatkan dalilnya.

"Pelapor hanya mengutip pemberitaan yang memuat pernyataan ketua DPP PDI Perjuangan provinsi Sumatera Barat yang menyebut hakim terlapor sebagai salah satu putra daerah yang patut dipertimbangkan," kata anggota MKMK Ridwan Mansyur. 

Dalam pemeriksaan, menurut MKMK, Saldi Isra telah membantah adanya komunikasi dan kesepakatan dengan PDI Perjuangan mengenai pencalonan Hakim MK itu sebagai calon wakil presiden.

Saldi bahkan menyampaikan bahwa dirinya berusaha menghindari popularitas. Misalnya, saat dia menolak dinominasikan sebagai Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara HUT ke-17 Padang TV.

Pelapor juga melaporkan Saldi ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik terkait penyampaian dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Andi mengklaim, dalam penyampaian dissenting opinion itu, Saldi memuat opini-opini politik dan penilaian moral yang menjatuhkan marwah Hakim MK.

"Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023," ujar Palguna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI