BBM CAMPUR AIR

Kasus BBM Campur Air di SPBU Bekasi, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Rabu, 27 Maret 2024 | 23:29 WIB
Konferensi pers kasus BBM campur air di Bekasi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Konferensi pers kasus BBM campur air di Bekasi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Ketiga tersangka diduga kuat mencampurkan BBM jenis Pertalite dengan air.

Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan masyarakat karena akibat pemakaian BBM bercampur air mengakibatkan dua kendaraan roda empat dan 12 sepeda motor mengalami mogok.

"Kasus ini terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB ditemukan adanya beberapa kendaraan bermotor yang mogok setelah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU 43-17106 Jl. Insinyur H. Juanda No.58/100,Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi," kata Kasat Reskrim AKBP M. Firdaus dalam keterangannya, Rabu, 27 Maret 2024.

Selanjutnya, kata Firdaus, mendapatkan laporan tim Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota melakukan pengecekan ke SPBU dan mengamankan dua botol ukuran masing-masing botol 600 ml sebagai sampel BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air. Sebelumnya polisi juga telah menginterogasi Supervisor SPBU.

Kemudian Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina Regional Jawa bagian Barat melakukan investigasi gabungan, terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

"Reskrim Polres Metro Bekasi Kota beserta pihak Pertamina Regional Jawa Bagian Barat melakukan pengecekan langsung ke lokasi SPBU, terdapat empat dispenser BBM Pertalite yang diduga bercampur dengan air. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," katanya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Firdaus, polisi mengamankan tiga pelaku yaitu Andre Darma (67) Engkos (51) dan Subarna di SPBU 34.41341, Jalan Anggadita, Desa Klari Kec. Karawang Timur Kab. Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite. 

"Tim Sat Reskrim mengamankan barang bukti selang air dan selang Lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. Selang Lison digunakan untuk memindahkan BBM Pertalite dari truk tangki ke bak penampungan dan selang air untuk mengisi air ke dalam truk tangki mengantikan isi BBM yang berkurang," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Migas, dengan pidana maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI