MK Pastikan Arsul Sani Tak Ikut Tangani Gugatan PPP

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 10:50 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani (Sinpo.id/Antara Foto)
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani (Sinpo.id/Antara Foto)

SinPo.id -  Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani dipastikan tidak ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasalnya, Arsul pernah menjadi politikus PPP sebelum duduk sebagai hakim MK.

"Yang Mulia Pak Arsul tidak ikut menangani perkara PPP," Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Senin, 25 Maret 2024.

Arsul Sani, diketahui merupakan salah satu hakim yang diajukan DPR. Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani merupakan wakil ketua umum PPP dan anggota Komisi III DPR.

Arsul resmi menjadi hakim MK sejak 18 Januari 2024, menggantikan Wahiduddin Adams yang menjalani masa purna tugas karena sudah memasuki usia pensiun 70 tahun.

Enny melanjutkan, di luar sengketa PPP, Arsul Sani masih bisa ikut menangani sengketa hasil Pileg 2024 lainnya.

"Selain PPP, beliau menjalankan fungsinya sebagaimana lazimnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Enny menjelaskan, penanganan perkara PHPU Pileg 2024 akan dibagi dalam tiga panel. Setiap panel terdiri dari 3 hakim MK dan masing-masing panel dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK Arief Hidayat.

"Kalau ada panel yang kurang dari 3 orang hakim, tidak bisa bersidang. Sementara sidang pileg dibatasi waktu," kata Enny.

Untuk sengketa Pilpres 2024, tutur Enny, Arsul Sani bisa menggunakan hak ingkar. Alasannya, PPP merupakan salah satu partai pengusung pasangan capres-cawapres Ganjar- Mahfud MD.

"Untuk pilpres bisa gunakan hak ingkarnya," tukas Enny.
sinpo

Komentar: