Kubu Anies-Ganjar Minta Pemilu Diulang, Yusril: Landasan Hukumnya Tidak Ada!

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 25 Maret 2024 | 10:04 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Sinpo.id)
Yusril Ihza Mahendra (Sinpo.id)

SinPo.id -  Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan Pemilu ulang, tidak ada landasan hukumnya.

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," ujar Yusril kepada wartawan, pada Senin, 25 Maret 2025.

Yusril menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hanya mengenal pemilu secara parsial. Dan, jika kubu Anies dan Ganjar meminta MK mendiskualifikasi Gibran, maka Pilpres 2024 akan diulang dari tahapan pendaftaran lagi.

Yusril menilai, jika permintaanya seperti itu, sama saja kubu Anies dan Ganjar berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lagi KPU RI sebagai termohonnya.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri," tutur Yusril.

Yusril meyakini, MK sangat memahami kewenangannya, yaitu memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain.

"Bahwa kedua Pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," tutup Yusril.

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Mereka kompak meminta MK mendiskualifikasi kemenangan Prabowo-Gibran.
sinpo

Komentar: