PILPRES 2024

TKN: Kami Juga Dicurangi Saat Kampanye Pilpres 2024

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 23 Maret 2024 | 20:12 WIB
Pasangan Prabowo-Gibran (SinPo.id/ Ashar)
Pasangan Prabowo-Gibran (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya santai menanggapi gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan dua pasangan calon nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Juri, jika mau saling klaim, Paslon 02 juga mengalami dugaan dicurangi selama proses kampanye Pilpres 2024. 

"Kalau kita mau saling mengajukan masalah-masalah yang terkait dengan dugaan pelanggaran, kita (Prabowo-Gibran) tidak sedikit juga data yang memperlihatkan dari pihak-pihak lain yang merugikan 02. Jadi tidak bisa klaim 1, 3 yang mengalami tindakan merugikan, " kata Juri dalam diskusi daring, Sabtu, 23 Maret 2024. 

Juri menyontohkan, ada upaya Penjabat (Pj) kepala daerah diduga mengarahkan pemilih ke selain 02. Namun, Juri tak menyebut spesifik sosok Pj kepala daerah yang dimaksud. 

"Kemudian ada juga tindakan penyelenggara pemilu yang merugikan pasangan kami ada juga kepala desa," kata Juri.

Juri menjelaskan, selama masa kampanye, pihaknya juga aktif melaporkan ke lembaga menangani dugaan pelanggaran terkait hal-hal merugikan Paslon 02. Hanya saja, pihaknya tak ingin mempersoalkan lebih jauh.

"Jadi, setiap pelanggaran dugaan pelanggaran selalu kami tempuh jalur disediakan konstitusi dan undang-undang. Baik mekanisme maupun kelembagaan. Kita harus memperkuat kelembagaan kepemiluan sudah kita miliki ini harus kita berdayakan jangan sampai posisional," pungkas dia.

Sebagai informasi, Tim kuasa hukum AMIN sudah lebih dulu melayangkan gugatan perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, pada Kamis, 21 Maret 2024. 

Sedangkan,  Sabtu, 23 Maret 2024, sore ini, giliran Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud MD yang  melayangkan gugatan ke MK.sinpo

Komentar: