Kapolda Metro Jaya Soal Kasus Pemerasan Libatkan Firli Bahuri: Pasti akan Selesai

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:39 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/ashar)
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (SinPo.id/ashar)

SinPo.id - Polda Metro Jaya memastikan segera menyelesaikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Kalau saya pastikan saya akan selesaikan, kita sudah tinggal fase terakhir," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut Karyoto, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang sedang ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama akan kita selesaikan," tuturnya. 

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ini oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli. Penyidik sudah mengantongi kecukupan bukti untuk menjerat pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Salah satu pasal tersebut berbunyi bahwa ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.sinpo

Komentar: