Polri Bakal Beradaptasi dengan Putusan MK soal Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:19 WIB
Gedung MK (SinPo.id/MK)
Gedung MK (SinPo.id/MK)

SinPo.id - Mabes Polri merespon ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polri bakal beradaptasi terkait putusan MK dan aturan baru tersebut. 

"Tentu Polri akan beradaptasi kemudian mengkaji dan tunduk serta patuh pada aturan yang berlaku," ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 23 Maret 2024.

Dia pun menegaskan, Polri akan tetap menangani perkara hoaks atau pencemaran nama baik yang sudah berjalan sebelum putusan MK. Hal itu, lantaran aturan baru tersebut tidak berlaku surut. 

"Tentunya apa yang sudah kami lakukan langkah-langkahnya tidak berlaku surut," tutur dia menjelaskan. 

Sebagai informasi, MK mengabulkan sebagian gugatan Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti dan menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946.

Putusan itu dibacakan MK dalam sidang putusan terhadap perkara nomor 78/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Undang-Undang 4 Tahun 1976 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.sinpo

TAG:
Polri
MK
Komentar: