Tersangka Berstatus DPO Tak Dapat Ajukan Praperadilan

Laporan:
Minggu, 01 April 2018 | 14:07 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran atau SEMA yang melarang seorang tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajukan permohonan praperadilan.

 

"Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasehat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," demikian bunyi Surat Edaran nomor 1 tahun 2018 yang dikirimkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada Wartawan, Minggu (1/4/2018).

 

Surat Edaran tersebut dibuat untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka berstatus buron.

 

“Bahwa dalam praktek peradilan akhir-akhir ini ada kecenderungan permohonan praperadilan diajukan tersangka dalam status DPO. Akan tetapi hal tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Surat Edaran itu.

 

Nantinya, bila praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron tidak diterima pengadilan, maka tidak akan ada lagi upaya hukum lain.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI