Polisi: Pengendara Tak Bisa Tunjukan SIM dan STNK Lewat Video Call Saat Ditilang

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 22 Maret 2024 | 11:33 WIB
Ilustrasi. Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegur pelanggar lalu lintas di Jakarta. (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)
Ilustrasi. Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegur pelanggar lalu lintas di Jakarta. (SinPo.id/Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polri merespon beredarnya informasi di media sosial (medsos) ihwal pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK cukup memperlihatkan foto atau melakukan panggilan video dengan orang di rumah untuk diperlihatkan ke polisi sebagai bukti

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menegaskan, pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendara masuk kategori pelanggaran. 

Oleh karenanya, kata dia, STNK digital tidak berlaku saat terjadi penilangan dan pengendara dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lalu lintas.

"Namanya tilang.Tilang kan bukti pelanggaran pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan lewat telepon kan enggak mungkin," ujar Slamet dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Jumat, 22 Maret 2024.

Meski begitu, Slamet tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, dia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.

"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," tutur dia. 

Lebih jauh, dia mengungkapkan, pengendara juga tak bisa menunjukkan kelengkapan surat hanya melalui foto atau video, bukti melalui video call saat ditilang. Karena hal itu tidak termasuk dalam kategori barang bukti elektronik.

"Sehingga tidak bisa dijadikan bukti," kata Slamet. sinpo

Komentar: