Sempat Diamankan, 16 Pendemo di DPR dan KPU Dipulangkan
SinPo.id - Polisi menyebut telah memulangkan kembali 16 orang yang sempat diamankan ketika aksi unjuk rasa digelar di depan gedung DPR RI dan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa, 19 Maret 2024, kemarin.
"Pemeriksaan sudah selesai terhadap 16 orang yang dilakukan pemeriksaan. Sudah kembali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 20 Maret 2024.
Menurut dia, pihaknya masih mendalami unsur pidana dalam aksi yang dilakukan terhadap ke-16 orang tersebut. "Sejauh ini hanya mengamankan 16 orang pendemo," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 16 orang terkait aksi unjuk rasa yang digelar kemarin. Ade Ary mengatakan, 16 orang yang diamankan ini diduga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
"Ada alasan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan," ujar Ade Ary.
Menurut Ade Ary, belasan orang ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam aturan tersebut, kata dia, unjuk rasa seharusnya bubar pada pukul 18.00 WIB.
"Polda Metro Jaya melakukan kegiatan pembubaran aksi unjuk rasa secara persuasif ada berbagai tahapan yang dilakukan mulai imbauan Kapolres Metro Jakpus. Diingatkan ketika situasi sudah mulai tidak tertib, ada perusakan fasilitas umum, dilakukan upaya imbauan berkali-kali oleh Kapolres jam 19.00 kemudian jam 20.00 juga dilakukan imbauan persuasif," ungkap dia.