Bapanas Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium Hingga April 2024

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 20 Maret 2024 | 08:41 WIB
Ilustrasi beras. (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi beras. (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memutuskan memperpanjang kebijakan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg, hingga 24 April 2024. Kebijakan yang dimulai pada 10 Maret ini, awalnya akan berakhir pada 23 Maret 2024.

Menurut Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, kebijakan ini merupakan upaya menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen, sambil menunggu penurunan harga Gabah Kering Panen (GKP).

"Kita perpanjang lagi satu bulan (relaksasi). Tanggal 24 April sampai 24 berikutnya lah. Karena supaya beras itu tetap ada di pasar ya sambil menyesuaikan harga GKP nya kan mulai turun," kata Arief di Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. 

Arief menyampaikan, Bapanas juga telah meningkatkan produksi beras nasional, dengan menjaga stok Bulog diatas 2 juta ton. Angka itu meningkat dari yang sebelumnya hanya 1,2 juta ton.

Arief memastikan, pemenuhan stok Bulog akan diprioritaskan dari produksi dalam negeri. Sedangkan pengadaan beras impor akan menjadi alternatif terakhir yang akan dilakukan pemerintah Indonesia.

"Kalau memang dirasakan perlu pengadaan dari luar negeri itu akan dilakukan tapi itu adalah alternatif terakhir," tutupnya.

Sebelumnya, alasan Bapanas memberlakukan sementara relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium, guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen selama Ramadan 1445 Hijriah.
Rincian kenaikan harga HET beras, yaitu:

1. Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan menjadi Rp14.900, sebelumnya Rp13.900 per kg

2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp15.400, sebelumnya Rp14.400 per kg

3. Wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp15.400, sebelumnya Rp14.400 per kg

4. Wilayah Nusa Tenggara Timur menjadi Rp15.400, sebelumnya Rp14.400 per kg

5. Wilayah Sulawesi menjadi Rp14.900, sebelumnya Rp13.900 per kg

6. Wilayah Kalimantan menjadi Rp15.400, sebelumnya Rp14.400 per kg

7. Wilayah Maluku menjadi Rp15.800, sebelumnya Rp14.800 per kg

8. Wilayah Papua menjadi Rp15.800, sebelumnya Rp14.800 per kg.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI