Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali, Kuasa Hukum PT ABM Batal Audiensi dengan Ditjen Minerba Hari Ini

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 23:25 WIB
Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM) tiba di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM) tiba di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Tim Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Mining (ABM) batal melangsungkan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi  Sumber  Daya Mineral (ESDM) pada Selasa, 19 Maret 2004. 

Pihak Ditjen Minerba Kementerian ESDM menunda pertemuan yang sudah direncanakan berlangsung pada hari ini. Padahal, Tim Kuasa Hukum PT. ABM sudah tiba di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejak pukul 10.00 WIB. 

“Setelah menunggu hampir satu jam di ruang tunggu Kantor Ditjen Minerba, kami mendapat informasi dari staf Ditjen Minerba bahwa audiensi dijadwal ulang karena para petinggi Ditjen Minerba sedang berada di luar kota,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum PT. ABM Happy Hayati Helmi lewat keterangan tertulisnya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Happy menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi dengan Ditjen Minerba Kementerian ESDM pada 16 Februari 2024. 

Menurutnya, pihaknya ingin meminta konfirmasi kepada Ditjen Minerba Kementerian ESDM terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Dokumen yang diduga dipalsukan itu, Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013.

"Jadi maksud kami datang ke Ditjen Minerba, untuk mendengar langsung bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013 tidak teregister, karena secara surat menyurat, pihak Ditjen Minerba sudah menyatakan, jika surat tersebut tidak terigister," ucap Happy.

Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013. Isinya tentang Permintaan Penerbitan IUP atas nama PT. Bintang Delapan Wahana (BDW). 

Dokumen yang diduga palsu tersebut digunakan oleh PT BDW sebagai dasar hukum perpindahan IUP PT. BDW dari Kabupaten Konawe ke Kabupaten Morowali

IUP yang dikantongi PT. BDW ternyata menyebabkan tumpang tindih wilayah IUP dengan lima perusahan tambang, satu di antaranya IUP milik PT. ABM dengan luas wilayah 10.160 ha. Padahal IUP milik PT ABM, sejak awal diterbitkan berada di wilayah Morowali, sedangkan IUP PT BDW awalnya berada di wilayah Konawe.

Happy mengatakan, akibat pemalsuan dokumen IUP tersebut, kliennya dirugikan. Beberapa rencana proyek bernilai triliunan rupiah belum bisa dieksekusi, karena dampak dari pemalsuan IUP tersebut.

“Dengan adanya pemalsuan IUP, terjadi tumpang tindih wilayah pertambangan antara PT Artha Bumi Mining dengan PT Bintang Delapan Wahana. Sehingga tidak bisa dilakukan proyek-proyek yang sudah masuk list kami," ujarnya.

Terkait penjadwalan ulang audiensi, Happy tidak mempermasalahkan, namun ia  meminta Ditjen Minerba untuk lebih hati hati dalam membuat atau memutuskan suatu kebijakan. Sebab gara-gara penggunaan dokumen yang diduga palsu itu telah menciptakan permasalahan hukum bertahun-tahun, dan bahkan terbaru di Februari 2024 IUP PT.ABM dikeluarkan dari sistem Minerba One Data (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

"Klien kami dirugikan lantaran dikeluarkan dari sistem MODI dan MOMI. Dengan kata lain perusahaan Klien kami dicap Ilegal atau IUP yang tidak sah padahal IUP Penyesuaian PT ABM Tahun 2022 tersebut terbit berdasarkan hasil pemeriksaan badan peradilan. Tentunya pemerintah tidak boleh segegabah itu, apalagi PT ABM memiliki dokumen sah," ucap Happy.

Happy  mengatakan bahwa audiensi PT ABM dengan pihak Ditjen Minerba merupakan upaya preventif yang dilakukan agar kliennya bisa mendapatkan haknya. 

"Kami berharap, meski  audiensi  belum terlaksana,  tapi pihak Ditjen Minerba bisa lebih tegas dan proporsional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan persoalan hukum ini. Terlebih saat ini terhadap dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Polda Sulawesi Tengah," ucapnya.

Sebagai informasi, PT ABM telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu dengan menggunakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ke Polda Sulteng pada Juli 2023 lalu.

Laporan diajukan ke Polda Sulteng dengan nomor laporan LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng.  Hingga saat ini, penyidik Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada 17 Januari 2024, kasus ini dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/08/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum Polda Sulteng.sinpo

Komentar: