Komisi I DPR Dorong Revisi UU Penyiaran
SinPo.id - Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti urgensi Revisi Undang-Undang Penyiaran yang masih tertunda sejak awal 2000. RUU ini belum mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini.
"RUU penyiaran yang disahkan pada tahun 2002 belum mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini. Sejak tahun 2011 atau 2012, upaya revisi terus berjalan tanpa titik terang," kata Dave diskusi dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Pemberitaan Setjen DPR RI bertajuk 'Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi' di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Dave menyoroti kurangnya pengaturan yang memadai terkait transformasi digital. "Meskipun layanan streaming dan media sosial berkembang pesat, regulasi yang ada belum mampu menangkap dinamika yang terjadi," ucap dia.
Dave menegaskan perlunya regulasi yang ketat untuk melindungi nilai-nilai lokal dari budaya-budaya luar yang merusak.
"Kita harus memiliki otoritas yang kuat untuk mengatur konten yang disajikan kepada masyarakat, sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan ideologi bangsa," tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan industri dalam menjaga kewibawaan informasi.
"Kerja sama yang solid antara semua pihak adalah kunci untuk menjaga integritas dan pemahaman yang tepat tentang identitas dan nilai-nilai negara kita," tegas dia.