KPK Usut Dugaan Korupsi PLTU di PT PLN
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukti Asam oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumateran Bagian Selatan Tahun 2017-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan retrofi sistem sootblowing dimaksud ialah penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.
"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian," kata Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024.
Ali menjelaskan, telah terjadi rekaya nilai anggaran dalam pengadaan dalam pekerjaan tersebut. Termasuk juga adanya dugaan rekayasa pemenang lelang.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali.
Ali belum merinci jumlah kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut. KPK sudah menetapkan pihak-pihang yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Saat ini, KPK masih melakukan pengumpulan alat bukti. KPK akan mengumumkan para tersangka, kontruksi lengkap perkara hingga pasal yang disangkakan pada saat dilakukan upaya penahanan.
"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan juga pasal apa saja yang disangkakan," kata Ali.
"Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini, akan kami informasikan lebih lanjut," imbuhnya.