KPK Cecar Empat Anggota DPRD Bandung Soal Titipan Paket Pekerjaan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar empat anggota DPRD Kota Bandung mengenai titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Pemerintah Kota Bandung.
Mereka bernama atas nama Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi. Keempatnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung pada Senin 18 Maret 2024.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan berupa titipan paket pekerjaan untuk dimasukkan dalam anggaran APBD perubahan Pemkot Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 19 Maret 2024.
Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna pada Kamis 14 Maret 2024. Ema didalami soal pembahasan anggaran berbagai proyek di Pemerintah Kota Bandung.
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfimasi antara lain terkait dengan posisi jabatan yang bersangkutan sebagai Ketua TAPD Kota Bandung yang salah satunya membahas anggaran berbagai proyek di Pemkot Bandung," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 18 Maret 2024.
Untuk diketahui, KPK mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan CCTV dab Jaringan ISP yang menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan.
Lembaga antikorupsi itu telah menetapkan tersangka baru dari unsur Pemerintah Kota (Pemkot Bandung) dan DPRD Bandung. Namun, KPK belum merinci mengenai identitas dari para tersangka dimaksud.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak yang ditetapkan tersangka ada lima orang. Mereka adalah Ema Sumarna selaku Sekda Kota Bandung serta empat anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 bernama Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.