Legislator PAN Nilai Keranjang Kuning Tiktok Bantu UMKM

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:28 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi. Istimewa.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi. Istimewa.

SinPo.id - Proses integrasi platform Tiktok shop dan Tokopedia sudah berjalan nyaris tiga bulan dan saat ini masih terus direview oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Melalui proses konsultasi yang intensif, pemerintah hendak memastikan platform hasil perkawinan keduanya tidak menabrak aturan.

Selama proses integrasi dan migrasi sistem berlangsung, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini menggantungkan penjualan di Tiktok, juga sudah aktif kembali. Mereka tetap bisa mempromosikan dagangan secara live dengan fitur keranjang kuning sebagai jendela transaksi. Bedanya, pada saat transaksi, terjadi di sistem Tokopedia.

Kebijakan Kemendag ini pun diapresiasi karena memberi ruang bagi para pelaku UMKM untuk eksis kembali. Apalagi, tren belanja ala Tiktok yang menawarkan kemudahan dan kepraktisan tengah digandrungi konsumen sekaligus memudahkan UMKM meningkatkan penjualan.

"Kementerian perdagangan telah memperlihatkan komitmennya dalam membantu para pihak menjalankan bisnis yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah memainkan peran yang positif dalam membenahi sektor bisnis ini. Ini yang memang harus dipatuhi sesuai aturan," kata anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PAN Intan Fauzi di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.

Meski demikian, proses integrasi tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pihak masih menilai keberadaan keranjang kuning adalah bentuk campur aduk antara social media dan e-commerce. Selama fitur itu masih ada, selama itu pula Tiktok dan Tokopedia dianggap belum sesuai dengan peraturan. Padahal, sistem elektronik Tiktok telah bermigrasi sepenuhnya ke sistem Tokopedia.

Intan justru berpandangan sebaliknya terkait polemik tersebut. Harusnya, kata dia, fokus pada manfaat dari fitur tersebut adalah meningkatkan penjualan UMKM.

"Jadi, menurut saya itu sudah diatur mealui Permendag, kemudian mereka ya kalau buat saya balik lagi ini justru membantu UMKM, dan harus kita akui banyak UMKM kita mendapatkan keuntungan dengan penjualan di Tiktokshop ini," kata Intan.

Menurutnya, ini perubahan tren yang tidak bisa dilawan sebagai bentuk kemudahan dari adopsi teknologi dalam kehidupan sehari hari. Justru aneh kalau kita melakukan hal sebaliknya dengan menghilangkan fitur tersebut dari Tiktok. Itu sama saja menutup lapak UMKM di e-commerce, kita seperti mundur terlalu jauh.

"Yang perlu kita lakukan adalah mengoptimalkan peluang tersebut. Kita didik UMKM agar mereka bisa beradaptasi dan makin kreatif dalam menggunakan teknologi untuk berjualan," kata Intan. 

Intan menekankan merger Tokopedia dan Tiktokshop tersebut memberi kesempatan bagi pemerintah dalam memastikan proses integrasi Tiktok Tokopedia berjalan sesuai aturan.

"Jadi, jangan hanya dilihat sebagai beban tetapi perizinan ini kan meningkatkan kepercayaan masyarakat," tegas Intan. 

Dia mencontohkan inisiatif Kemendag memberikan tenggat waktu yang cukup bagi para pihak untuk memenuhi segala ketentuan. Apalagi ini kan merger antara dua e-commerce yang sistem elektroniknya berbeda, payment sistemnya berbeda dan IT nya pun berbeda. 

Yang perlu diingat dari sebuah aturan itu adalah harus bisa memberikan manfaat yang sebesar besarnya, baik untuk pelaku usaha itu sendiri, konsumen, dan kepentingan nasional kita. 

"Platform e-commerce memberikan dampak positif luar biasa terhadap UMKM. Jadi, itu sebenarnya membentuk, digitalisasi itu pengembangan pasar. Untuk masuk ke situ umkmnya harus punya produk yang baik, lalu bagaimana caranya bisa memasarkan secara online," tegas legislator dapil Jabar VI ini.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI