DPR dan Pemerintah Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 Maret 2024 | 00:38 WIB
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Parlementaria)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - DPR dan pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke paripurna untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan diambil dalam rapat pleno pengesahan tingkat satu di Badan Legislasi (Baleg) DPR yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 18 Maret 2024 malam.

"Dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju satu menolak," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas.

"Dengan demikian saya ingin meminta persetujuan kembali dari seluruh anggota Badan Legislasi, apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di paripurna terdekat?" tanya Supratman dan dijawab 'setuju' oleh anggota rapat.

Adapun, delapan fraksi yang menerima yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PAN, PKB, PPP, dan Demokrat. Sementara, Fraksi NasDem menyetujui dengan catatan.

PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak RUU DKJ dibawa Rapat Paripurna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI