28 Pelanggar Parkir di Kawasan Pasar Senen Ditindak
SinPo.id - Sebanyak 28 kendaraan pelanggar parkir di kawasan Pasar Senen, Kelurahan Senen, ditindak petugas gabungan Satpol PP dan Sudin Perhubungan Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbul Purba mengatakan, penertiban dilakukan dengan menyisir dua sisi Jalan Pasar Senen, Stasiun Senen dan Jalan Letjend Suprapto. Kegiatan ini, menurutnya, merupakan agenda rutin jajarannya menjelang Idulfitri.
"Kita keliling hinga perbatasan Kemayoran. Selanjutnya masuk blok 1,2 dan 3 Pasar Senen," kata Tumbul dalam keterangannya.
Sementara, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Haryo Bagus menjelaskan, 28 pelanggar terdiri dari 13 sepeda motor dikenakan operasi cabut pentil (OCP) dan 15 disanksi angkut jaring.
"13 kendaraan dikenakan cabut pentil dan 15 angkut jaring," tandasnya.