PEREDARAN NARKOBA

Amankan Penjual, Polisi Sita Ratusan Obat Terlarang di Karawaci

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Senin, 18 Maret 2024 | 19:57 WIB
Obat terlarang yang disita dari Karawaci (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Obat terlarang yang disita dari Karawaci (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap jual.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan seorang terduga pelaku penjualan obat berinisial SA (20).

“Modusnya toko kosmetik, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Exsimer siap edar,” ujar Antonius dalam keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.

Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Antonius menambahkan, pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. 

Terlebih di bulan suci Ramadan saat ini, patroli rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.

“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider Pasal 197 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI