AKSI BALAP LIAR

Jelang Buka Puasa, Polisi Bubarkan Balap Liar di Lumajang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 17 Maret 2024 | 22:14 WIB
Polres Lumajang bubarkan aksi balap liar (SinPo.id/ Humas Polri)
Polres Lumajang bubarkan aksi balap liar (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Klakah, Kedungjajang, dan Ranuyoso membubarkan aksi balap liar menjelang berbuka puasa. Aksi balap liar dilakukan puluhan pemuda di Jalan Raya Prayuana, Klakah, Lumajang, Minggu, 17 Maret 2024.

Dalam razia balap liar, petugas berhasil mengamankan 36 sepeda motor. Untuk membubarkan balap liar, petugas memblokade lokasi balap liar, sehingga membuat pelaku maupun penonton aksi balap liar tidak berkutik.

Seluruh pengendara berikut motor yang terjaring razia langsung dikumpulkan dan dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

Kasatlantas Polres Lumajang AKP Suwarno mengatakan, razia balap liar untuk menciptakan suasana aman dan nyaman saat umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

“Balap liar yang dilakukan sejumlah remaja tersebut mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama saat menjalankan ibadah puasa,” kata Suwarno dikutip dari laman resmi Polri.

Menurutnya, penertiban balap liar merupakan upaya polisi untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan 2024.

“Sebanyak 36 kendaraan kami amankan dengan rincian knalpot brong 23, knalpot standar 13 dan memberikan teguran kepada 518 pelanggar,” ujarnya.

Suwarno menegaskan aksi balap liar merupakan kegiatan negatif yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Beberapa kendaraan bermotor yang diamankan menggunakan knalpot dengan jenis yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memiliki surat lengkap.

“Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat pengguna jalan dan warga sekitar lokasi, merasa terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan,” jelasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Satlantas Polres Lumajang mengambil langkah tegas dengan menerapkan tilang dan penahanan motor selama dua bulan.

“Setelah ditahan dua bulan, dan telah tuntas menjalani sidang tilang, para pemilik motor harus mengganti sejumlah sparepart kendaraan yang standar dan mengganti knalpot brongnya dengan knalpot asli,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI