Kemenag: Tidak Ada Larangan Pakai Pengeras Suara di Masjid

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 17 Maret 2024 | 10:17 WIB
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie. (SinPo.id/Dok. Kemenag)
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie. (SinPo.id/Dok. Kemenag)

SinPo.id - Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menimbulkan polemik di tengah publik. SE ini terbit pada 18 Februari 2022 lalu.

Juru bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan, tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.

"Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar," kata Anna kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2024. 

Penegasan ini kembali disampaikan Anna mengingat masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran tersebut.

Sayangnya, lanjut Anna, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musala.

Padahal, sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

"Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 Tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," kata Anna.

“Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Qur'an sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.

Anna mengajak masyarakat untuk membaca dengan teliti dan memahami edaran Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Karena, edaran ini disusun semata untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Ketentuan ini juga didukung banyak pihak, termasuk NU, Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia, dan Komisi VIII DPR.

"Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadan, siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam," tukasnya.sinpo

Komentar: