RAZIA MIRAS

Satpol PP Amankan 80 Botol Miras saat Razia di Koja

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Sabtu, 16 Maret 2024 | 18:37 WIB
Ilustrasi miras (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi miras (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja Jakarta Utara, berhasil mengamankan 80 botol minuman keras (miras) saat razia, Jumat, 15 Maret 2024 sore kemarin.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, puluhan botol miras ini disita dari warung kelontong di Jalan Maja dan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Lagoa, serta Jalan Cikijang, Kelurahan  Koja.

"Dari tiga tempat itu, totalnya ada 80 botol miras berhasil kami amankan," kata Roslely dikutip dari laman resmi Pemprov DKI, Sabtu, 16 Maret 2024.

Roslely menuturkan, dalam penertiban minuman keras ini pihaknya menerjunkan 25 personel. Hal ini demi menciptakan rasa aman dan nyaman pada warga selama menjalani ibadah Ramadan.

“Ini kami lakukan untuk memberikan pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar dapat mendukung kenyamanan dan kekhusukan ibadah puasa. Serta, meminimalisir aksi kriminal dan tawuran yang dipicu miras," paparnya.

Roslely menyebut selama kegiatan tidak ada halangan berarti dan berjalan lancar. Sebab, personelnya selalu menggunakan cara-cara humanis dan persuasif, sehingga tidak ada penolakan dari para pedagang.

"Semua berjalan aman dan kondusif, hasil miras ini kita serahkan ke Satpol PP tingkat Kota Jakarta Utara," kata dia.

Camat Koja, Samsu Rizal Khadafi, sangat mendukung  kegiatan Satpol PP tersebut. Dia mengimbau agar warga ikut membantu memberikan informasi kepada aparat apabila di wilayahnya ada penjual miras.

"Kami mengajak serta mengimbau masyarakat untuk membantu menjaga keamanan lingkungan, serta mengisi bulan puasa ini dengan kegiatan yang punya nilai ibadah," kata Rizal.sinpo

Komentar: