Polisi Tangkap Empat Pelaku Tawuran Antar Gengster di Jaktim

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15:02 WIB
Ilustrasi Tawuran (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi Tawuran (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Polisi menangkap empat pelaku aksi tawuran antar gengster yang mengakibatkan satu orang tewas berinisial SSA di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim). 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut, empat pelaku yang diamankan yakni berinisial DY, APB, BFB dan MAI. 

"Para pelaku ditangkap di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 14 Maret 2024," kata Nicolas dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurut Nicolas, peristiwa tawuran antar gengster itu terjadi pada Rabu 31 Febuari 2024, sekitar pukul 02.30 WIB. Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, yakni Geng Biang Rusuh (Birus) dan Geng Anak Lapak Klender.

Dalam tawuran itu, kata dia, menyebabkan korban SSA terluka karena terkena sabetan senjata tajam di bagian paha kanannya. 

"Korban dilarikan ke Puskesmas Duren Sawit dan kemudian dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Nicolas mengungkapkan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti senjata tajam (sajam) berupa celurit yang digunakan untuk membacok korban.

"Barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang digunakan oleh pelaku DY dkk untuk membacok korban SSA," ujar Nicolas. 

Akibat perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara, Pasal 351 ayat 3 serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.sinpo

Komentar: