Pemerintah Gelontorkan Rp99,5 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN 2024

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 16 Maret 2024 | 13:04 WIB
Rupiah (SinPo.id/Pixabay)
Rupiah (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menyiapkan alokasi anggaran mencapai Rp 99,5 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di tahun ini. Dengan rincian sebesar Rp48,7 triliun untuk THR, dan Rp50,8 triliun untuk gaji ke-13.

"Kita harapkan meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat," kata Menkeu Sri Mulyani, kepada wartawan, dikutip Sabtu, 16 Maret 2024.

Menurut Sri Mulyani, pada tahun ini, terdapat kenaikan anggaran hingga Rp 18 triliun, dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 kemarin.

"Untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp9,8 triliun jadi Rp11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen," ujarnya.

Dia menerangkan, kenaikan THR dan gaji ke-13 didorong oleh penyesuaian besaran gaji ASN. Tahun ini, gaji ASN naik sebesar delapan persen dan pensiunan ASN sebesar 12 persen.

Rinciannya, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13.

Kemudian, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sedangkan profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024. Lalu dilanjutkan pencairan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.sinpo

Komentar: