KPK: Oknum Petugas Rutan Paksa Tahanan Beri Sesuatu

Oleh: Panji
Jumat, 15 Maret 2024 | 22:58 WIB
Suasana KPK (Foto/Panji)
Suasana KPK (Foto/Panji)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rumah tahanan lembaga antirasuah dengan pasal 12 E terkait pemerasan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, kelimabelas tersangka itu dijerat pasal pemerasan lantaran tidak ada istilah penerima dan pemberi. 

"Kalau penerima dan pemberi itu adalah dalam konsep dugaan pasal penyuapan. Pasal 5, pasal 12A dan B, pasal 13 dan lain-lain," ujar Ghufron dalam konferensi pers, Jumat, 15 Maret 2024.

Ghufron mengatakan, kelimabelas tersangka tersebut dijerat pasal pemerasan karena para petugas lembaga antirasuah memberi terkanan terhadap tahanan.

"Karena ada tekanan-tekanan yang dilakukan oleh petugas ini. Itu yang kemudian memaksa orang memberi sesuatu," tuturnya.

Menurutnya, para (oknum) petugas rutan memaksa tahanan untuk memberikan sesuatu kepada para tersangka.

"Tugasnya untuk membersihkan piket jaga, piket kebersihannya diperlama, isolasinya kemudian diperlama. Yang begitu itu merupakan tindakan-tindakan pemerasan," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar di rutan lembaga antirasuah.

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kelimabelas tersangka itu langsung ditahan usai tim penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (15/3/2024).

Asep mengatakan penahanan para tersangka terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya.sinpo

Komentar: