Kejagung Periksa Dirut Keuangan PT Timah Terkait Korupsi Komoditas Timah

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 14 Maret 2024 | 21:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Dok. Kejagung)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

"Kamis 14 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi yang dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis, 14 Maret 2024.

Adapun kelima saksi tersebut, yakni FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 sampai Desember 2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Ketut. 

Dalam kasus korupsi timah ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah para petinggi PT Timah Tbk.

Mereka adalah Dirut PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Dirkeu PT Timah periode 2018 Emil Emindra (EE), serta Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk pada 2018 Alwin Albar. Sedangkan tersangka lainnya dari pihak swasta, dan satu di antaranya tersangka obstruction of justice (OOJ).

Para tersangka tersebut sampai kini masih mendekam di sel tahanan untuk proses penyidikan. Kasus korupsi timah menjadi pengusutan terbesar dalam penyidikan korupsi di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari angka kerugian perekonomian negara yang disampaikan Jampidsus Kejagung baru-baru ini.

Bersama tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), proyeksi kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal merugikan negara senilai Rp 271 triliun. Angka tersebut belum termasuk angka kerugian negara yang sampai hari ini masih dalam pengitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BERITALAINNYA
BERITATERKINI