Legislator Demokrat: Pemilu Silakan Dikritik Asal Jangan Fitnah
SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menyebut tak ada larangan untuk mengkritik pelaksanaan pemilu. Asalkan kritik bersifat membangun bukan fitnah yang bisa mendegradasi nilai-nilai pesta demokrasi tersebut.
Herman mengatakan kritik dan koreksi hal wajar. Sejatinya, kata dia, cita-cita kemerdekaan adalah menyejahterakan kehidupan masyarakat umum dan juga mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Tidak ada hal yang tidak boleh, yang tidak boleh mengada-ada, memfitnah," kata Herman dalam diskusi dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) dengan Biro Pemberitaan Setjen DPR RI bertajuk 'Merajut Kembali Kebersamaan Membangun Negeri Usai Pemilu 2024' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Dia mengatakan suara rakyat adalah 'suara Tuhan' dalam sistem berdemokrasi. Jangan sampai suara rakyat yang sudah dicurahkan dalam pemilu justru terdelegitimasi oleh opini-opini yang menyebabkan tujuan pemilu tidak tercapai.
"Kasihan rakyat yang sudah secara ikhlas datang tanpa diberi apa-apa ke TPS dan mencoblos calon presidennya, calon pemimpinnya terus di degradasi oleh para elite," kata dia.
Dia berpendapat stigma-stigma negatif dalam Pemilu 2024 ini tidak terjadi. Selain itu, hasil dari Pemilu 2024 sudah sesuai dengan lembaga survei yang memiliki dasar-dasar akademis.
"Bahwa pemilu curang, banyak keterlibatan aparat dan lain sebagainya, menurut saya tidak terjadi, tidak ada itu," kata dia.
Kendati begitu, Herman tak menampik tidak ada sistem yang sempurna di dunia ini. Sehingga, dia berharap ke depannya proses pemilu terus mengalami perbaikan.
"Sejak Indonesia merdeka, semestinya ya sudah tidak ada lagi friksi yang harus dibangun atau dikembangkan, selain bagaimana kita menatap ke depan lebih baik lagi," ujarnya.
Dia mengatakan dalam pemilu ini ada sistem-sistem yang memungkinkan adanya ketidakpuasan. Namun, ada juga sistem yang bisa dimanfaatkan bagi pihak yang merasa tidak puas tersebut.
"Kalau ada kecurangan ada Bawaslu, kalau Bawaslu tidak cukup untuk bisa menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, tentu ada Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan," kata dia.