Menko Polhukam Tegaskan ASN Bisa Duduki Jabatan Struktural di TNI-Polri
SinPo.id - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) bisa menempati jabatan strategis di TNI dan Polri.
Hal itu disampaikan Hadi menanggapi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tata kelola aparatur sipil negara (ASN) yang disusun oleh Kemenpan RB diperuntukkan bagi ASN yang bekerja di TNI-Polri.
"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," kata Hadi di Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Menurut Hadi, aturan terkait jabatan TNI-Polri masih sama seperti yang diatur oleh Undang-undang TNI dan Polri. Bukan TNI-Polri yang masih berstatus aktif di kesatuan.
Karena itu, dia menilai, dalam RPP Manajemen ASN ini, ketentuan yang baru ialah ASN dapat menduduki jabatan di struktural TNI.
"ASN-nya saja. Kalau TNI-Polri masih, seperti saya dulu, TNI aktif ya masih jabatan TNI. Itu hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polri-nya yang efektif," kata dia.
Sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, RPP yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini, diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," kata Anas.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Anas menjelaskan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel.
Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelasnya.
Selain itu, RPP ini juga membahas soal jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
"Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap dia.
Ia juga fokus pada digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Pijakan Tata Kelola Dijital ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur serupa yang memuat seluruh data manajemen ASN.
Pijakan Tata Kelola Dijital ASN adalah pijakan (platform) kolaborasi berbasis digital bagi ASN untuk memperoleh layanan digital yang mendukung manajemen ASN sebagai bagian dari ekosistem digital yang terintegrasi secara nasional. "Instansi pemerintah wajib menggunakan Pijakan Tata Kelola Dijital ASN," tegasnya.