RPP ASN

Pengisian Jabatan ASN oleh TNI-Polri Hanya Posisi Tertentu

Oleh: Ahda Bayqhaqi
Kamis, 14 Maret 2024 | 14:21 WIB
Pengamanan polisi di luar gedung KPU RI (SinPo.id/anam)
Pengamanan polisi di luar gedung KPU RI (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan TNI-Polri mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya untuk posisi tertentu. Perubahan itu tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," ujar Azwar dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

Selain itu, hanya menjabat posisi pada instansi pusat tertentu, prajurit TNI menduduki jabatan ASN hanya tidak beralih status menjadi ASN. Kemudian, pengisian jabatan ASN khusus untuk prajurit talenta terbaik.

Prajurit TNI-Polri yang menjadi ASN harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan. Kemudian memiliki rekam jejak, jabatan relevan, kesehatan, integritas dan syarat lainnya.

Pangkat prajurit yang menjadi menempati jabatan ASN paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang diduduki sesuai persetujuan menteri. Serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun anggota TNI-Polri. Kemudian akan dilakukan mekanisme manajemen talenta bila terdapat kebutuhan.

Azwar membantah aturan baru ini membangkitkan kembali dwifungsi ABRI seperti era Orde Baru.

"Enggak ada (mengembalikan dwifungsi ABRI). Nanti itu akan kita uraikan, ini kan belum selesai," katanya.

Azwar memastikan bakal dijelaskan dalam aturan baru ini jabatan dan posisi mana saja yang bakal bisa diisi oleh prajurit TNI-Polri.

"Jadi TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati di mana, yang tidak bisa ditempati," paparnya.

Karena itu, Azwar akan membahasnya bersama Kapolri dan Panglima TNI terkait jabatan yang memungkinkan diisi oleh TNI-Polri.

"Ini karena baru makanya sedang disusun. Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan pak kapolri dan panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak semua jabatan bisa ditempati ASN," jelasnya.

Selain itu, dalam aturan baru soal ASN ini akan juga ditambah aturan ASN sipil menempati posisi TNI-Polri.

"Cuma (aturan) yang sekarang adalah, ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tidak diatur sebelumnya," kata Azwar.

RPP UU ASN ini akan ditargetkan akan menjadi aturan pelaksana pada 30 April 2024.sinpo

Komentar: